2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Jumat 23-12-2022,09:28 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.  

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Imbas Aturan Baru BBM, 1 Januari 2023 di SPBU dan Eceran seluruh Indonesia Wajib Taat

Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.  

Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.

Kemudian, bagi tenaga honorer yang belum mengirim data di BKN untuk melengkapi segera.  

Dalam pasal susulan dituangkan dalam Pasal 131 ayat 5 membahas kebijakan pengangkatan PNS.  

BACA JUGA:Tarian Dol 2 Bocah TK jadi Pembuka KBN di Provinsi Bengkulu 

BACA JUGA:Keunggulan CNG, Bahan Bakar Pengganti BBM, Setelah 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Pertamax dapat Saingan?

“Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tenaga kontrak , pegawai tidak tetap, diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” Bunyi pasal 131 ayat 5.  

Demikian, semua kategori berhak diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.

Hal ini merangkum ketentuan di dalam RUU ASN yang mempertimbangkan tenaga honorer diangkat tanpa tes.

Secara terpisah, pertimbangan batas usia dalam formasi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memberi peluang tenaga honorer yang akan menjadi PNS secara langsung atau tanpa tes.  

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang Dijual Apa Saja? Bagaimana Bahan Bakar Pengganti BBM yang Disebut CNG itu?

BACA JUGA:3 Jenis BBM Dilarang, Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Solar! 

“Tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan pegawai tetap non PNS yang bekerja dalam waktu lama, kemudian diangkat sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori :