2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Jumat 23-12-2022,09:28 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Kategori tersebut wajib diangkat sebagai ASN atau PNS dengan pertimbangan batas usia pensiun yang dipertimbangkan sesuai pasal 90,”bunyi pasal 131 ayat 1.  

Sehingga, kategori pegawai yang belum diangkat menjadi PNS  bisa diikuti tidak berbatas usia atau sebelum masuk usia pensiun.  

Kemudian, bagi pegawai atau tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS diminta membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia.  

BACA JUGA:Cek Penerima BLT UMKM Cair Desember, Bisa Lewat Handphone: Lengkap Link dan Cara Daftar!

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pernah Kesini: Hotel Santika Ultah ke-11, Rekomendasi Liburan Nataru di Bumi Raflesia

Adapun batas usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), serta sesuai dengan ketentuan per-UU pejabat fungsional.  

Para tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam rentang waktu 6 bulan sampai batas maksimal 3 tahun setelah RUU ASN disahkan.  


 

 

BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

Tenaga Honorer harus menunggu sampai tahun 2023 untuk diangkat PPPK dan PNS tanpa tes. Setelah pembahasan RUU ASN sukses dan disahkan dalam Rapat Paripurna. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya. Tentu, menjadi berita baik untuk tenaga honorer tanah air. 

Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, Jumat 16 Desember 2022, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

Dilansir radakaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber yang mengutip draft RUU ASN tentang perubahan RUU ASN, ketentuan berasal dari pasal sisipan baru (Pasal 131 A). Apabila tenaga honorer termasuk dalam kategori (lama) dan bekerja dengan Pemerintah diharapkan agar diangkat langsung menjadi PNS atau tanpa tes. 

Sedangkan untuk proses seleksi (Tanpa Tes) disebutkan bahwa syarat diangkat menjadi PNS secara langsung ialah melalui tahap verifikasi dan validasi data yang sudah terdaftar di BKN.

BACA JUGA:Dibantu Gubernur Bengkulu, Progres Masjid Mentiring 35%

Kategori :