BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu
Sebelumnya, ada 3 tahapan yang harus dilalui sebagai proses seleksi diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Barulah tenaga honorer yang lolos dalam tahap ini akan maju ke tahap pemberkasan 2V (Verifikasi dan Validasi).
“Prosedur pengangkatan PNS sebagaimana tercantum dalam ayat satu (1) dilakukan dengan pertimbangan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir dan besaran tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” bunyi Pasal 131A ayat (4).
Selain prosedur dan tahapan diatas, dalam mengatur RUU ASN DPR RI perlu menelaah lebih jauh soal pertimbangan gaji PNS, ijazah dan pendidikannya, masa kerja pada bidang formasi tercantum dan nominal tunjangan yang diterima (belum).
Tentu saja sistematis prosedur diangkatnya PPPK dan PNS tanpa tes juga mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas masih menyelesaikan beberapa problem.
Serta menghadapi dilema dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada ASN dalam lingkup zona nyaman rekruitmen tenaga honorer atau non ASN.
“Istilahnya zona nyaman itu namanya ASDP. Masih besarnya anggapan ‘Anak saudara dan Ponakan’ di lingkungan pekerjaan,” kelakar Azwar Anas dimalam Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi birokrasi Tahun 2022, Selasa 6 Desember 2022.
Namun, tidak dipungkiri masih banyak honorer yang bekerja dengan hebat dan kompeten. Kinerja mereka sangat membantu untuk daerah. Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini dalam upaya merealisasikan RUU ASN diangkat PNS melalui seleksi pemberkasan saja.
Selanjutnya, informasi dari MenPAN RB terkait pendataan tenaga honorer masih ada sekitar 102 Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang tak kunjung mengirim data secara lengkap untuk diarsipkan sebagai bahan apabila RUU ASN disahkan tahun 2023.
BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?
BACA JUGA:Selamat! Kroasia Raih Juara 3 Piala Dunia, Flashback Medali Perunggu 1998 Taklukkan Singa Atlas
Melalui beberapa prosedur PPPK dan PNS tanpa tes setelah RUU ASN disahkan pelaksanaan dilangsungkan selambatnya 6 bulan dan maksimal paling lama 3 tahun setelan RUU ASN disahkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 135A ayat (1).
Dihimpun dari berbagai sumber, RUU ASN terkait formasi perekrutan ASN tanpa tes merupakan 1 dari 39 dari program legislasi nasional yang menjadi prioritas tahun 2023 mendatang.