2023 RUU ASN Disahkan, 6 Kategori Non ASN diangkat PNS? Menpan RB Bilangnya Begini!

Jumat 23-12-2022,09:28 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Melalui rapat akhir tahun anggota DPR RI sepakat melakukan perpanjangan untuk RUU ASN yang akan dibahas serta dijadikan RUU ASN tahun 2023. Termasuk berfokus pada PPPK tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter

BACA JUGA:Siap-Siap Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari, 3 Jenis BBM mulai Hitung Mundur, Sisa Waktu 13 Hari Lagi!

Dimana isi dari RUU-ASN  meminta honorer menunggu hingga tahun 2023 sampai ditentukan waktu paling pas perekrutan PNS atau diangkat PNS tanpa tes. Mengingat kepastian PNS diangkat tanpa tes diulur sejak tahun 2021. 

Dilansir radarkaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber disebutkan bahwa draft RUU soal perubahan UU ASN:

“Bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian bersama pemerintah dalam rentang waktu lama didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS atau diangkat PNS tanpa tes.” Isi pasal 131A atau pasal sisipan 131A. 

Kepastian dari pasal tersebut diatas sudah memasuki tahap Revisi Undang-undang yang sudah dibahas melalui rapat Sidang Paripurna DPR RI. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani

BACA JUGA:3 Jenis BBM Resmi dihapus? Kabarnya 1 Januari Aturan Baru BBM Tentukan Nasib Pertalite dan Pertamax

Katanya, peluang diangkat PNS tanpa tes hanya mengandalkan seleksi administrasi atau pemberkasan secara rinci. Ternyata, sebelum itu ada tahap yang harus dilalui untuk kepastian lolos atau tidaknya tenaga honorer di tahap terakhir atau seleksi administrasi. 

Kemen PANRB juga merespon kabar tentang tahapan yang harus dilewati untuk menentukan kelulusan seleksi administrasi diangkat PNS tanpa tes. Dijelaskan bahwa pengangkatan PNS melalui 3 tahapan penentu lolos seleksi atau bukan murni hanya didata. 

Perbedaan PNS melalui tes atau tanpa tes disebutkan bahwa perekrutan PNS tanpa tes tidak melalui seleksi ujian tertulis, wawasan dan lainnya. Sedangkan untuk proses yang diringankan yaitu hanya melalui seleksi administrasi.

Sebanyaknya ada tiga tahapan yang harus dilalui sebelum memasuki tahap seleksi administrasi atau pemberkasan data tenaga honorer yang sudah terjaring di pendataan BKN. 

BACA JUGA: Angkat Disertasi ‘Fungsi Pers” dan ‘Sistem Merit’, H Muslimin Dirut RBMG dan Istri Promosi Gelar Doktor

BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?

Proses mengikuti tahapan ini berlaku saat CPNS mendaftarkan diri, selanjutnya dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi verifikasi data atau seleksi administrasi. Keuntungannya adalah CPNS tidak perlu lagi mengikuti sejumlah tes (seperti umumnya) jika sudah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi data maupun verifikasi yang berhasil.

Kategori :