Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Jumat 23-12-2022,18:57 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Bagaimana nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tapi tidak lulus perekrutan P3K?

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sudah Dibuka BKN, Langsung Daftar di Link berikut!

BACA JUGA:Beralih ke CNG Harus Cermat, Berikut 13 Cara Pemasangan Konverter Kit BBG, Hindari Risiko Kecelakaan

Semoga akan ada kebijakan khusus bagi mereka yang telah mengorbankan jiwa raganya bagi negara. Sungguh tragis, nasib honorer di ujung kebijakan pemerintah.

Hal itu sebenarnya yang menjadi kegelisahan tenaga honorer. Sehingga berharap RUU ASN dapat mengubah nasib tenaga honorer. Yakni dengan diangkat PNS tanpa tes.

Akan tetapi dalam RUU ASN diprioritaskan adalah formasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Selain itu RUU ASN prioritaskan 6 kategori tenaga honorer.

BACA JUGA:Harusnya Pertamax Turbo Bukan Pertalite, Jenis BBM Ini Dibutuhkan Menuju Indonesia NZE 

BACA JUGA:Tok! Aturan Baru BBM berlaku 8 Hari Kedepan, 3 Jenis BBM Berubah Harga, Solar dan Pertalite naik daun?

Dalam pasal 131 ayat 5 disebutkan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai kategori diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.

Kategori-kategori yang disebutkan wajib diangkat dengan mempertimbangkan batas usia pensiun 90 tahun (pasal 131 ayat 1). Dilanjutkan, batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional. 

Jadi, proses seleksi menjadi PNS tanpa tes ini terbuka untuk semua umur. Dengan begitu, bagi individu yang tidak bersedia menjadi PNS harus membuat surat Pernyataan Tidak Bersedia. 

BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter 

BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!

Tetapi, tetap diprioritaskan pemerintah untuk menjadi pegawai PPPK. Sehingga keputusan perekrutan PNS ini merangkap kepada pegawai PPPK/ bukan hanya berpihak pada kategori PNS. 

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu proses seleksi PNS tanpa tes, bisa dibuka pada tahun 2023 atau belum. Menurut rujukan dari berbagai sumber, tes akan berlangsung paling cepat 6 bulan dan yang paling lama 3 tahun setelah RUU ASN disahkan. 

Hal itu juga pernah dibahas dalam rapat rencana pengesahan RUU ASN menjadi Undang-Undang. 

Kategori :

Terpopuler