JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Tahun depan pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi. Tujuannya guna memastikan BBM subsidi Pertamina itu tepat sasaran.
Untuk itu Kementerian ESDM segera terbitkan aturan baru BBM subsidi itu. Saat ini aturan masih dibahas dan digodok.
Aturan tersebut yakni berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Isinya mengatur kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar.
BACA JUGA:13 Tata Cara Pemasangan Konverter Kit CNG Agar Aman, Bahan Bakar Lebih murah dari Pertalite!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ingin memastikan bagaimana supaya BBM subsidi digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
Selama ini BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi masih banyak ditemukan dipakai kendaraan-kendaraan mewah dan mahal.
Sehingga kategori kendaraan mewah itu kemudian akan diatur dalam revisi perpres yang saat ini sedang dibahas.
"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin saat ditemui CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir radarkaur.co.id Sabtu 24 Desember 2022 .
BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Begitu Memikat, Cadangan Gas Bumi Indonesia Sangat Melimpah, Terkaya di Dunia
Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Harapannya setelah revisi Perpres 191/2014 tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan.
Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.