Ternak di Kaur Masih Berkeliaran di Jalan Raya

Sabtu 24-12-2022,09:47 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Redaksi Harian RKa

Dimana sebelumnya dalam Perda tersebut menyebutkan, bahwa sanksi pidana berupa lima bulan kurungan menjadi tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Gubernur Cek Kesiapan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Polresta Bengkulu Pastikan Lalu Lintas Nataru Lancar

BACA JUGA: 2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

Dengan harapan untuk efisiensi dan efektivitas dalam penegakan Perda terkait pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

“Untuk usulan revisi Perda sudah disetujui Bapemperda DPRD Kaur. Selanjutnya setelah disahkan, kami pastikan akan segera diproses hukum bagi yang masih melanggar peraturan”, katanya.

Lanjutnya, dengan dibiarkannya hewan ternak berkeliaran di jalan raya menjadi pertimbangan efek resiko bagi keamanan masyarakat.

Serta fasilitas umum yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan yang merugikan pihak lain yang melibatkan hewan ternak tersebut.

BACA JUGA: Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

BACA JUGA: Pantai Manula Kaur, Gerbang Alam Batu Cadas di Batas Bengkulu - Lampung, Liburan Estetik Ala Selebgram

Mereka akan patroli setiap hari hingga ke kecamatan bahkan desa-desa belum sadar mengurus ternaknya dengan baik.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya untuk tidak membebasliarkan hewan ternak di jalan raya.

"Kami berharap pemilik ternak sadar memelihara ternaknya dengan baik. Jangan sampai ketika sudah disanksi baru mau sadar. Perlu saya sampaikan, aturan harus dipatuhi bukan dilawan. Pemerintah membuat aturan itu untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Kategori :

Terpopuler