JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Pemberlakuan aturan baru BBM terkait penghapusan bahan bakar kualitas rendah akan dilaksanakan 4 hari lagi.
Aturan baru BBM itu mulai berlaku 1 Januari 2023, maka 3 jenis BBM kualitas rendah otomatis dilarang.
3 BBM yang tidak boleh beredar lagi itu meliputi BBM Pertamina jenis Premium (kadar RON 87 dan 88).
Dan BBM swasta PT VIVO Energy Indonesia jenis Revvo 89.
Keputusan Menteri ESDM/ Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah menetapkan 3 jenis BBM itu dilarang beredar di indonesia mulai 1 Januari 2023.
Dengan aturan baru BBM itu, otomatis Pertalite (RON 90) ditugaskan sebagai BBM Pertamina pengganti BBM penugasan.
Sementara itu untuk melindungi masyarakat ekonomi rendah, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru BBM terkait mekanisme pembelian BBM.
Kementerian ESDM menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, BBM Kualitas Rendah Dihapus, Solar dan Pertalit kena Imbas?
BACA JUGA:10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal
Aturan baru BBM subsidi tersebut diperkirakan tuntas awal tahun 2023. Sehingga bisa langsung diberlakukan.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.
BACA JUGA:Pakai CNG Lebih Murah dari BBM Subsidi Pertalite dan Solar, Dapatnya juga Gampang, Buktikan Saja!