Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Jumat 30-12-2022,07:00 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

Melanjutkan porsi pelaksanaan Pensiun Dini dalam isu secara massal tahun 2023. Ada beberapa tahapan yang perlu diketahui sebelum mengajukan Permohonan Pensiun.

Sebelumnya, Pensiun Dini adalah fase dimana seorang Pegawai ASN mengajukan hak Pensiun lebih cepat lima tahun atau skema (45:20). 

Pertama, seorang Pegawai ASN di-Pensiun bisa karena dua hal. Pertama, dipecat secara hormat dan dipecat secara tidak hormat. Kedua proses tersebut menentukan bahwa seorang Pegawai ASN bisa mendapatkan hak Purna Tugas atau sebaliknya. 

BACA JUGA:BMKG: Waspada Banjir Rob, Gelombang Setinggi 6 Meter Terjang 21 Wilayah Pesisir Indonesia, Cek Disini!

BACA JUGA:CNG Didukung Gantikan BBM untuk Kendaraan, Ini Lokasi Pengisian dan Biaya Pemasangan Tabung

Berakhir dengan mendapat hak Pensiun dan jaminan masa tua tentu menjadi impian bagi setiap Pegawai ASN.

Namun, berpeluang dipecat secara tidak hormat atau tidak mendapat hak Pensiun. Mengutip laman yogyakarta.bkn.id berikut 5 Pelanggaran ASN dipecat Secara Tidak Hormat:

1. PNS dikenai pidana minimal dua (2) tahun karena tindak pidana berencana

2. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

3. Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 

Perlu digaris bawahi untuk pegawai ASN yang akan mengajukan Pensiun Dini harus mendapat hak Pensiun atau Purna tugas. Melalui UU 05/ 2014, PNS diberhentikan secara hormat karena lima (5) kondisi yaitu:  

BACA JUGA:2023, Alfagroup Buka 9 Lowongan Kerja, Terbuka Bagi Lulusan Sarjana, Cek Link dan Daftar disini!

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri Mencapai batas usia pensiun (BUP)

3. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Kategori :