Pilih Pensiun Dini Massal? RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Berikut 5 Mekanisme Permohonan Pensiun Dini dan Syarat

Jumat 30-12-2022,07:00 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

4. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Sementara, RUU ASN dalam cakupan Pensiun Dini Massal mengambil alasan Penyederhanaan organisasi. Dengan pertimbangan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. 

BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya

BACA JUGA:Pertamina Pakai CNG untuk Bahan Bakar Tangki Angkutan BBM

Apabila RUU ASN disahkan oleh DPR RI dan menjadi Proglegnas 2023, estimasi waktu dilaksanakannya pensiun dini berlaku paling cepat 6 bulan setelah RUU disahkan.

Sebagaimana ketentuan juga tertulis dalam Pasal Penyederhanaan Birokrasi Pasal 87 ayat (5). 

Melanjutkan dari Pasal 87 ayat 5, sebagaimana dalam pasal 87 memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.

Juga tercantum di ayat (1) huruf d, bahwa Penyederhanaan Birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan Pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR. 

Berikutnya, menyambung ayat (1) pasal 87, dimuat kembali dalam pasal 87 ayat (5):

“Sebelum melakukan Penyederhanaan Birokrasi atau pemangkasan ASN Pemerintah terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan DPR berdasar pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” kutipan tertulis pasal 87 ayat (5), Kamis (29/12/22). 

BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu

BACA JUGA:Survei Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kemenag

Pegawai ASN yang sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengajukan Pensiun Dini, boleh disimak mekanisme Permohonan Pensiun Dini yang berhasil kami rangkum, mengutip laman yogyakarta.bkn.id sebagai berikut:

1. Permohonan Pensiun Dini diajukan oleh PNS ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  

2. Prosesnya pengecekan dokuken pertama dilakukan oleh instansi; Biro Kepegawaian (instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (instansi daerah).  

3. Jika sudah memenuhi syarat akan dimintai persetujuan dari PPK

Kategori :