KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Rencana Pensiun Dini Massal banyak dipilih PNS atau Pegawai ASN.
Hal ini seiring rencana Presiden Jokowi merubah struktur dan kinerja ASN 2023.
Menyikapi keputusan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB tengah mengupayakan perampingan organisasi.
Dengan cara mewujudkan rencana Pensiun Dini Massal.
BACA JUGA:Terompet Tahun Baru, Aturan Baru BBM Berlaku, Bensin yang Dilarang Ini Tak Perlu Dicari!
Terkait dengan banyaknya penawaran dan pertimbangan dari Pemerintah.
Pegawai ASN atau PNS memiliki alasan tertarik dengan rencana Pensiun Dini Massal 2023.
Para PNS memiliki alasan khusus memilih Pensiun Dini Massal ataupun Pensiun Dini.
Alasan itu sejalan dengan Pasal 87 ayat 5. Melalui RUU atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Terbukti, 15 Aplikasi Saldo DANA yang bikin Cuan, Tahun Baru Dompetmu bisa Penuh!
RUU ASN tersebut juga diatur secara khusus oleh MenPAN.
Sehingga pelaksanaannya bisa diterima oleh PNS yang memiliki alasan tertarik dengan rencana Pensiun Dini Massal.
“Pilihan untuk Pensiun Dini memang sudah sampai ke kita. PNS itu juga punya alasan khusus tertarik dengan rencana Pensiun Dini Massal. Sehingga skema yang sudah diatur bisa diinvestasikan,” kata Azwar Anas dalam Youtube CNBC Indonesia dikutif radarkaur.co.id Sabtu 31 Desember 2022.