Dengan demikian, jumlah PNS memasuki BUP atau berusia tidak produktif sudah membludak.
Sementara, jumlah ASN muda sangat tipis.
Padahal, kebutuhan akan ASN muda tersebut berpengaruh baik dalam merespon perkembangan teknologi.
Dengan demikian, organisasi ASN memerlukan sebuah solusi dengan cara perampingan organisasi.
BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!
BACA JUGA:Klarifikasi Perselingkuhan Mertua-Menantu: Norma Risma Ungkap Kronologi Cerai, Sudah 3 Kali Bercinta
Selain perampingan organisasi, MenPAN RB juga sedang mengupayakan Pemangkasan struktur Birokrasi yang gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.
Kepastian terkait rencana Pensiun Dini Massal sedang dibahas dengan Menteri dan DPR yang lebih berwenang mengesahkan RUU ASN Prolegnas 2023.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah atau PP 11/17 juga menerbitkan Peraturan tentang Pensiun Dini.
Sedangkan, di dalam RUU ASN lebih ditegaskan tentang Pensiun Dini Massal.
BACA JUGA:Asyik, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Sambil Nonton Youtube, Ikuti Saja Caranya
Hingga kini, RUU ASN masih dalam tahap menunggu persetujuan DPR RI. Terkait apakah menjadi fokus Pemerintah atau sebaliknya, belum bisa dipastikan.
Namun, lebih jelasnya fokus Pemerintah saat ini ialah melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas Guru honorer dan tenaga kesehatan.
“Yang menjadi prioritas kami saat ini lebih fokus memperhatikan guru yang sudah lama menjadi honorer dan belum menjadi pegawai PPPK atau PNS termasuk para tenaga kesehatan,” ujarnya. ***