Mengutip laman resmi berikut alasan PNS tertarik mengikuti rencana pensiun Dini Massal, yaitu:
BACA JUGA:Ternyata, Kepala Sekolah Bisa Dijabat Guru PPPK, Simak Aturannya!
BACA JUGA:Anak-Anak hingga Jokowi Main Lato-Lato, Sekarang Sudah Merambah Kaur Bengkulu, Apa Kata Psikolog?
1. PNS diberi pilihan untuk Pensiun Dini apabila merasa sudah tidak produktif bekerja dan/ atau mengidap penyakit yang mengganggu aktivitas bekerja.
Sehingga, mengajukan Pensiun Dini disarankan agar PNS memperoleh hak Purna tugas.
2. PNS merasa sudah bosan bekerja di lingkup Aparatur Negara. Serta sudah cukup usia untuk mengajukan Pensiun Dini.
Yaitu, sesuai PP 11/17 Pegawai ASN bisa mengajukan Pensiun Dini dengan skema (45:20).
BACA JUGA:Waspada, Tanpa Aturan Baru BBM, Konsumsi BBM Pertalite 2023 Bakal Menggila
Abdullah Azwar Anas selaku MenPan RB mengungkap bahwa rencana Pensiun Dini Massal ini berpacu pada alur Pensiun Dini di beberapa perusahaan termasuk swasta.
Contohnya, para pegawai BUMN bisa mengajukan Pensiun Dini jika merasa sudah tidak produktif.
“Pegawai BUMN yang merasa sudah tidak produktif atau kurang sehat bisa mengajukan Pensiun Dini.
Problemnya itu karena jumlah ASN sudah mencapai 4,2 juta. Sebagian dari mereka sudah sakit-sakitan atau banyak tidak bekerja namun tetap memperoleh gaji,” kata Anas.
BACA JUGA:Air Ajaib Sahung, Tempat Berobat Alternatif, Diyakini Sembuhkan Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini
Kepastian terkait isu Pensiun Dini ini termaktub dalam RUU ASN yang saat ini statusnya menjadi wacana Program Legislasi Nasional Prolegnas 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI.