Apabila RUU ASN disahkan menjadi Dasar Hukum pelaksanaan Pensiun Dini tahun 2023.
Keputusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan Birokrasi akan diupayakan melalui Pensiun Dini.
Sementara syarat pelaksanaan Pensiun Dini Massal menyesuaikan BUP atau Batas Usia Pensiun.
BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB
BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Alam dan Pantai di Provinsi Bengkulu, Rekomendasi dan Paling Hits!
Berdasarkan RUU ASN atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2017 bahwasanya Pegawai ASN atau PNS bisa mengajukan Pensiun dini dengan syarat berusia 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun (45:20).
Kenapa RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal Sedang digalakkan Pemerintah?
Keputusan untuk mewujudkan Pensiun Dini secara serentak di tahun 2023.
Merupakan bentuk implementasi Pemerintah dalam menyikapi keinginan Presiden RI mengubah struktur dan kinerja PNS.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal
Berdasarkan dari hasil pendataan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Sebagaimana dikatakan Menpan RB di akun Youtube CNBC Indonesia Sabtu 31 Desember 2022 diketahui jumlah pegawai ASN sudah masuk BUP per Juli 2022 mencapai 3,9 juta orang.
PNS berusia 51-60 tahun jumlahnya 1, 47 juta orang.
Sedangkan jumlah PNS dari rentang usia 40-60 tahun berjumlah 1,24 juta.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal
BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon