Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes

Senin 02-01-2023,09:09 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Terutama, bagi tenaga honorer, pegawai tetap non ASN  dan tenaga kontrak yang sudah bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan. 

Beberapa  kategori diangkat PNS tanpa tes, sebagai berikut:

Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;

BACA JUGA:2 Alasan PNS Tertarik Pensiun Dini Massal

BACA JUGA:Kades Ngobrol Santai Bersama Kapolres Kaur di Kayangan

Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;

Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006

Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan

Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.***

Kategori :

Terpopuler