BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Upah minimum Provinsi atau UMP 2023 resmi berlaku sejak 1 Januari 2023.
Keputusan untuk menaikkan UMP di setiap Provinsi disahkan melalui RUU Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022.
UMP 2023 yang berlaku 1 Januari 2023 mengalami kenaikan dengan batas maksimal 10 persen.
Lantas, berapa upah minimal provinsi (UMP) Bengkulu?
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
Berdasarkan hasil Penghitungan formula UMP yang telah disahkan, wilayah dengan kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,15 persen adalah Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, wilayah dengan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) terendah dengan kenaikan hanya 4 persen adalah Provinsi Maluku Utara.
Meskipun Sumatera Barat menjadi wilayah dengan kenaikan UMP tertinggi, namun DKI Jakarta masih menjadi UMP dengan nominal tertinggi yaitu Rp4.901.798 dengan persentase kenaikan 5,6 persen.
Sementara, Solo Jawa Tengah menduduki wilayah dengan nominal terendah atau Rp. 1.958.169 dengan kenaikan cukup tinggi yaitu 8,01 persen.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Berikut ini daftar UMP 2023 dari urutan terbesar hingga terkecil, yaitu:
1. DKI Jakarta, kenaikan 5,6 persen: Rp 4.901.798
2. Papua, kenaikan 8,5 persen : Rp 3.864.696