BACA JUGA:Surat Terbuka Untuk Fajar Sadboy, Penuh Pesan Kehidupan!
BACA JUGA:Pasca Musibah Petasan Meledak, Wabup Segera Naik Meja Operasi
31. Jawa Timur, kenaikan 7,8 persen: Rp 2.040.244
32. Jawa Barat, kenaikan 7,8 persen: Rp 1.986.670
33. DI Yogyakarta, kenaikan 7,65 persen: Rp 1.981.782
34. Jawa Tengah, kenaikan 8,01 persen: Rp 1.958.169
Nah, itu dia UMP 2023 di 34 Provinsi.
Provinsi Bengkulu menduduki urutan ke-28 dengan jumlah UMP yaitu Rp 2.400.000 .
Sementara, untuk Upah Minimal Provinsi hasil pemekaran masih menggunakan UMP Provinsi induk berdasarkan Pasal 11 Permenaker 18/22.
Jadi, UMP daerah Pemekaran Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya mengikuti Provinsi Induk sebelum disahkan menjadi Provinsi baru oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Pesta Barbeque Sambut Tahun Baru, Tradisi ‘Bakar-Bakar’ di Bengkulu
BACA JUGA:Kuliner Khas Sumatra Selatan, 9 Jenis Pempek Ini Favorite Travellers!
Selanjutnya, khusus Formula perhitungan UMP 2023 menggunakan perhitungan yang melakukan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks lainnya.
Formula UMP 2023 menggunakan rumus perhitungan formula, sebagai berikut:
Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan