UM(t): upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai Upah Minimum: penyesuaian UM adalah metode penjumlahan antara inflasi dan/atau dengan perkalian pertumbuhan ekonomi; dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung menggunakan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
BACA JUGA:Lokasi Maksiat di BS Belum Ditutup
BACA JUGA:2023, Harap Harga Hasil Bumi Stabil
Sementara, inflasi yang ditujukan ialah nilai inflasi Provinsi dihitung dengan periode September 2021 hingga September 2022 (hitungan persen).
Sedangkan PE ialah singkatan dari pertumbuhan ekonomi. A: wujud indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi melalui perhitungan nilai tertentu dengan rentang tertentu, yakni 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam menentukan nilai (a) juga mempertimbangkan produktivitas produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Kemudian, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penetapan dengan penyesuaian nilai upah minimum serta tidak bisa lebih dari 10 persen.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Butuh Palang Pembatas
BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama
Jika dari hasil perhitungan penyesuaian nilai UM lebih dari 10 persen.
Maka, Gubernur hanya bisa menetapkan paling 10 persen.
Pertimbangan lainnya, apabila pertumbuhan ekonomi termasuk dalam kategori bernilai negatif maka perhitungan UM hanya dipertimbangkan melalui nilai inflasi.***