KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru kepala sekolah saat ini wajib lulus prgoram guru penggerak.
Hanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak yang boleh menjadi kepala sekolah.
Sementara status guru PNS dan PPPK memiliki kedudukan setara.
Atau memiliki peluang yang sama, jika memenuhi ketentuan aturan baru kepala sekolah itu.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan
BACA JUGA:Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!!
Pemerintah saat ini sedang gencar melaksanakan program guru penggerak kepada para guru se-Indonesia.
Belum lama ini sebanyak 7.948 orang guru sudah dinyatakan lulus.
Itu merupakan program guru penggerak angkatan IV tahun 2022.
Ribuan guru penggerak itu berhak menerima sertifikat sebagai guru penggerak.
Setelah sebelumnya mengikuti program pelatihan guru penggerak selama 14 bulan.
BACA JUGA:'Begitu Syulit' Pertalite Turun Harga, CNG Bisa jadi Solusi, Cek Kelebihan GasKu dibanding RON 92!
Tahapan berikutnya, sesuai dengan gebrakan dan inovasi Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa alumni guru penggerak akan direkomendasikan jadi kepala sekolah atau kepsek serta pengawas baru.
Direktur Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kemendikbud, Praptono, dalam sesi penutupan guru penggerak angkatan IV menjelaskan ribuan orang guru penggerak yang lulus dalam angkatan tersebut akan diberikan sertifikat resmi dari Kemendikbud.