Demi meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah, kepala sekolah wajib memiliki 2 sertifikat.
Jika kepala sekolah belum memiliki 2 sertifikat itu, maka tidak berhak dan dilarang untuk menjadi kepala sekolah.
Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Aturan Baru kepala sekolah itu akan mulai berlaku efektif mulai Januari 2023.
Selama tahun 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek telah melakukan sosialisasi terhadap pemerintah daerah.
Dan dipastikan tahun 2023, atura baru kepala sekolah itu sidah dipahami dan wajib dilaksanakan.
Dalam Permendikbu itu, disebutkan bahwa Jabatan kepala sekolah memiliki peranan penting dalam sebuah lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Tangan Wabup, Dua Jarinya Hancur
BACA JUGA:Surat Terbuka Untuk Fajar Sadboy, Penuh Pesan Kehidupan!
Dalam aturan baru kepala sekolah, dicantumkan berbagai kriteria bagi seorang Guru PPPK maupun PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Sehingga dengan adanya status Guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah, berarti ternyata kepala sekolah bisa dijabat oleh Guru PPPK.
Dalam aturan sebelumnya, jabatan kepala sekolah adalah hak seorang Guru PNS. Belum ada pegawai berstatus Guru PPPK yang boleh mendudukinya.
Namun seiring dengan muncul jenis ASN yang berstatus Guru PPPK, sehingga guru PPPK juga berhak dan wajib patuh bila ditunjuk sebagai kepala sekolah.
Aturan baru kepala sekolah bisa ditempati oleh guru PPPK tercantum dalam bab II Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.