h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:4 Wilayah Berikut Terkaya di Bengkulu, Nomor Satu dimana? Cek Pendapatan Perkapita Wilayahmu
BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur Sumari, S.Pd, M.Pd mengatakan tahun depan guru penggerak akan diberi kesempatan untuk jadi Kepsek.
Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek).
"Benar, memang di tahun depan akan ada kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi pemimpin sekolah. Kami juga sangat mendukung, karena dengan kegiatan ini, Calon Guru Penggerak (CGP) mengikuti dengan maksimal pendidikan CGP," ungkapnya.
Tambahnya, dengan kegiatan ini akan memaksimalkan program guru penggerak yang saat ini sedang berjalan.
BACA JUGA: Pertalite dan Pertamax Jenis BBM Dilarang di Indonesia? Simak Aturan Baru Berlaku 1 Januari 2023
BACA JUGA: RESMI, 3 JeniS BBM Dilarang Dijual di Indonesia, Berlaku Aturan Baru mulai 1 Januari 2023
Dengan kegiatan ini diharapkan agar para guru penggerak ikut terlibat langsung dalam melakukan inovasi dalam dunia pendidikan.
Salah satunya adalah pelibatan para guru penggerak, dalam mengelola sekolah dengan menjadi seorang Kepsek.
"Kebijakan ini tentu saja punya sisi plus dan minus dalam dunia pendidikan, utamanya bagi kalangan guru penggerak. Salah satu sisi positif dari kebijakan ini adalah, guru penggerak bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai seorang Kepsek," ucapnya.
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru PPG 2023 berbeda dengan sebelumnya.