Pada aturan tersebut salah satu pasal mengenai pengangkatan.
Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
Pada aturan lama sudah ditetapkan bahwa guru dapat mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan merupakan yang mengabdi sebelum tahun 2015.
Sehingga dalam aturan lama PPG itu guru yang mengabdi sejak tahun 2016, 2017 dan juga seterunya tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Nah, aturan itu sudah tidak berlaku.
Dalam aturan baru PPG 2023 telah dilakukan revisi menjadi Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Pada aturan baru PPG tersebut, telah tidak ditemukan peraturan mengenai persyaratan guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diharuskan mengabdi sebelum tahun 2015.
Dalam pasal 5 peraturan baru tersebut, justru disebutkan mengenai syarat terbaru.
Syarat terbaru tersebut adalah guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini.
BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak
Dengan demikian guru yang mengabdi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.