BACA JUGA:Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini
BACA JUGA:Awal Mula Ide Pensiun Dini Massal, Simak Kata Menpan RB
Pada Bab II pasal 2 memuat tentang persyaratan seorang guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah ada di poin e.
Bunyi pasal 2 sebagai berikut:
a. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
b. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina Subsidi, Wajib Pakai Mypertamina, Ini Tips Daftar Mypertamina Tanpa Gagal
d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.
f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun
BACA JUGA:Ajib! Bengkulu Punya 4 Universitas Terbaik se- Indonesia versi Edurank, Cek Kampusmu Sekarang!
g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;