KAUR, RADARKAUR.CO.ID -KemendikbudRistek Nadiem Anwar Makariem menyatakan bahwa Guru Penggerak berhak untuk diangkat jadi Kepala Sekolah atau Pengawas.
Kemajuan dan peradaban dunia Pendididikan salah satunya ditentukan oleh kualitas guru dan Kepala Sekolah Penggerak.
Namun, dalam upaya peningkatan kualitas Guru dan kepala sekolah Penggerak tidak akan terlaksana jika tidak adanya dukungan Kepala Daerah.
Nadiem Makariem meyakini kualitas Guru Penggerak bisa membawa kemajuan di dunia Pendididikan. Salah satunya dengan diangkat jadi Kepala Sekolah.
BACA JUGA:6 Kebijakan Baru MenPAN RB dimulai Januari Ini, Pegawai ASN Kena Dampak Percepatan Pelayanan Pensiun
Permintaan Nadiem Makariem terhadap Kepala Daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek 40/21 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Ini merupakan hak setiap Guru Penggerak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah ataupun Pengawas," MendikbudRistek yang akrab disapa Mas Nadiem.
"Sudah seharusnya kita memberi peluang Guru Penggerak menjadi pemimpin yang bisa membawa perubahan dan transpormasi dunia Pendididikan,” kata Nadiem Makariem, melalui keterangannya dikutip radarkaur.co.id dari berbagai sumber Sabtu 7 Januari 2023.
Menurutnya, peran Guru Penggerak yang disarankan untuk diangkat jadi Kepala Sekolah bisa meningkatkan mutu dunia Pendididikan.
BACA JUGA:Fakta Menarik BBM Sawit! Cek Kualitas dan Harga B35 yang Berlaku di Indonesia mulai 1 Februari 2023
Selain itu, tujuan dari Program Guru Penggerak ialah melahirkan Guru Penggerak sebagai pemimpin.
Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah memilih para guru Penggerak, kepala sekolah Penggerak, organisasi penggerak karena mereka bisa bekerja secara idealis, inovatif dan memprioritaskan anak murid.
Tidak hanya itu, Nadiem Makariem juga menekankan bahwa Program Merdeka Belajar pelaksanaan dan masa depannya bisa berhasil, jika adanya dukungan penuh dari guru Penggerak dan Kepala Sekolah Penggerak.