Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

Guru Penggerak Dapat Tunjangan Guru Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini, Berikut Mekanismenya

Pemerintah Sepakat Hapus Masa Kontrak Kerja PPPK, Marketplace Guru Poin-Poin Pentingnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Sertifikasi bagi guru merupakan salah satu hal yang penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan tanda bahwa guru telah memiliki kompetensi yang memadai dalam mengajar dan mendidik siswa. Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi ini. 

Memiliki sertifikasi tentu akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Salah satu cara untuk menjadi guru sertifikasi adalah dengan menjadi guru penggerak. Sebab setelah menjadi guru penggerak, akan mendapatkan tunjangan guru sertifikasi setelah melalui ujian yang ditujukan bagi mereka.

Untuk itu, pemerintah memberikan program guru penggerak, di mana guru-guru yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang baik tetapi belum memiliki sertifikasi dapat mengikuti program ini.

Salah satu syarat untuk mengikuti program guru penggerak adalah lulus ujian Sekolah Penggerak.

BACA JUGA:Buka Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Berikut Tahapan Seleksi dan Persyaratannya

BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya

Ujian ini merupakan ujian yang harus diikuti oleh guru penggerak untuk membuktikan bahwa mereka memang memiliki kompetensi yang memadai untuk mengajar dan mendidik siswa.

Ujian ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan setempat dan biasanya dilakukan setiap tahun.

Setelah lulus ujian Sekolah Penggerak, guru penggerak dapat mengajukan diri untuk mengikuti sertifikasi guru.

Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh guru penggerak jika ingin mengikuti sertifikasi guru, antara lain:

1. Guru penggerak harus memiliki ijazah sarjana atau D-IV kependidikan.

2. Guru penggerak harus memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.

3. Guru penggerak harus lulus ujian sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat.

BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: