Program Guru Penggerak Dibuka Pendaftaran Angkatan ke-9, Sisa Waktu Tinggal Besok!

Senin 09-01-2023,18:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Permendikbud 40/21 mengatur tentang masa jabatan kepala sekolah.

Serta Persyaratan calon Kepsek yang wajib dipenuhi oleh seorang guru.

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN Kaur Bakal Naik 2023, Sisa TPP dan Uang Makan ASN 2022 Dibayarkan?

Guru tersebut sudah ditunjuk  akan menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Namun, harus memenuhi persyaratan wajib dan lama jabatannya setelah diangkat sebagai Kepala Sekolah. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri 40/21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Disebutkan, Kepala Sekolah ialah guru yang sudah diberi tugas menjadi pemimpin yang mengela pembelajaran dan satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan disebutkan diatas, diantaranya Taman Kanak-kanak ( TK) , TK LB (luar biasa), Sekolah Dasar (SD), kemudian SD LB, SMP, SMP LB, SMA, SMK, SMA LB, Sekolah Indonesia di Luar Negeri.  

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Terbaru Kematian Angela Hindriati Korban Mutilasi di Bekasi, Meninggal Sejak 2021

BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN Kaur Bakal Naik 2023, Sisa TPP dan Uang Makan ASN 2022 Dibayarkan?

Guru merupakan seorang tenaga Pendidik profesional yang tugas utamanya mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan dan melatih serta menilai dan melakukan evaluasi peserta didik. 

Dari jenjang Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) melalui jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud 40/21, berikut ini 11 Syarat Wajib Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah: 

1) Mempunyai syarat Kualifikasi akademik paling tidak Sarjana (S-1) dan/atau Diploma empat (D-IV) melalui Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah terakreditasi

2) Mempunyai Sertifikat Sebagai Pendidik

BACA JUGA:BBM Sawit Mulai Diterapkan 1 Februari, Jenis BBM Apa Saja? Simak Penjelasannya dan Keuntungan bagi Petani

Kategori :