Program Guru Penggerak Dibuka Pendaftaran Angkatan ke-9, Sisa Waktu Tinggal Besok!

Senin 09-01-2023,18:24 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Daerah Istimewa Aceh, Tapi Termiskin di Sumatra, 3 Wilayah Ini Penyumbang Penduduk Miskin Terbanyak!

3) Mempunyai Sertifikat sebagai Guru Penggerak

4) Mempunyai pangkat paling tidak Penata Muda tingkat I, Golongan Rua g III/b dikhususkan Guru yang berstatus sebagai PNS

5) Mempunyai tingkat atau jenjang jabatan serendahnya Guru Ahli Pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

6) Mempunyai hasil dan Penilaian Kinerja Guru dengan kriteria paling rendah selama 2 (dua) tahun terakhir, berlaku bagi setiap unsur penilaian. 

7) Mempunyai pengalaman manajerial paling rendah 2 (dua) tahun di tingkat Satuan Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan/atau Komunitas Pendidikan.

BACA JUGA:Koptan di Kinal Dibantu Bronjong

BACA JUGA:Fakta Menarik BBM Sawit! Cek Kualitas dan Harga B35 yang Berlaku di Indonesia mulai 1 Februari 2023

8) Dinyatakan sehat secara jasmani, rohani dan bebas Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) berdasarkan Surat Keterangan dari RS Pemerintah.

9) Tidak pernah menjalani dan/atau dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, sesuai ketentuan Per-UU.

10) Tidak atau sedang menjadi menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa ataupun menjadi terpidana (narapidana)

11) Usia paling maksimal 56 (Lima puluh enam) tahun berlaku saat diberi Penugasan Sebagai Kepala Sekolah. 

BACA JUGA:Peserta Jamkesda Naik 117 Persen

BACA JUGA:Daerah Istimewa Aceh, Tapi Termiskin di Sumatra, 3 Wilayah Ini Penyumbang Penduduk Miskin Terbanyak!

Pertimbangan lainnya, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Spabila Guru disatuan Pendidikan tersebut belum memenuhi Sertifikat Calon Kepala Sekolah dan/atau Guru penggerak. Dikarenakan masih kekurangan jumlah Guru. 

Kategori :

Terpopuler