Sementara, Beban kerja PermendikbudRistek 40/21 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam hal ini melaksanakan dan memenuhi kewajiban dari tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan/atau Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
BACA JUGA:Remaja di Kaur Bengkulu Terpaksa Operasi Jantung Akibat Snack Kedaluwarsa, Begini Kisahnya!
BACA JUGA:Kian Membaik, Wabup Kaur Ingin Segera Pulang
Selain itu, Beban kerja ditujukan untuk:
1) Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik
2) Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
3) Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan
4) Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
BACA JUGA:KWT Seroja Simpang Taman Kedelai Varietas Anjasmoro
BACA JUGA:Peserta Jamkesda Naik 117 Persen
Tidak hanya itu, Kepsek diperbolehkan melaksanakan tugas pembelajaran dan/atau pembimbingan. Sehingga, proses pembelajaran dan/ atau pembimbingan dipastikan berlangsung di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Hal ini berlaku bagi Satuan Pendidikan yang masih kekurangan Tenaga Pendidik (Guru).
Selanjutnya, wilayah/ daerah sasaran Penugasan Guru Penggerak di seluruh Indonesia mengutip laman Datadikdasmen.com (8/1/23) sebagai berikut: