Maka, diperbolehkan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak
Selanjutnya, Satuan Pendidikan yang dalam hal ini diselenggarakan oleh masyarakat. Apabila, jumlah guru tidak mencukupi maka Penyelenggara Satuan Pendidikan diperbolehkan untuk menugaskan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Pasca Musibah Kembang Api Meledak, 4 Saksi Sudah Diperiksa Polres Kaur, Wabup Dibesuk Bupati Kaur!
BACA JUGA:Ujian Paket di Kaur Digelar April
Dimana, yang direkrut menjadi Kepala Sekolah boleh diambil dari Tenaga Pendidik (Guru) yang tidak atau belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Setelah mengetahui syarat diangkat menjadi Kepala Sekolah, Ketentuan Sertifikat, dan lainnya. Calon Kepala Sekolah atau Guru penggerak wajib mengetahui masa jabatan.
Masa Jabatan Kepala Sekolah
PermendikbudRistek 40/21 yang mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan oleh PemDa ataupun daerah khusus.
Maka diberi masa jabatan Kepala Sekolah maksimal 4 (empat) periode; atau jangka waktu 16 tahun dan/atau setiap periode masa jabatannya empat tahun.
Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 8 aturan baru; disebutkan bahwa Kepala Sekolah menjabat paling lama 4 (empat) tahun dengan waktu maksimal 16 tahun atau 4 periode.
Selain itu, bagi guru yang diberi tugas menjadi Kepala Sekolah Satuan Administrasi Pangkal; masa jabatannya paling minimal 2 tahun dan paling lama masa jabatannya 4 tahun.
BACA JUGA:Provinsi Lampung dan Makanan Khasnya Ikan Seruit Bakar-Sambel Terasi Paling Populer
BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel
Bagi kepala sekolah Satuan Administrasi Pangkal yang diberi kepercayaan sebagai Kepala Sekolah.
Maka, masa jabatannya bisa ditambah hingga 4 periode atau 16 tahun.