BACA JUGA:Bukan Pernikahan Sinetron! Ayah Terbaring Sakit Saksikan Anak Ijab Qobul di RS Bengkulu Utara
Menteri PAN RB Azwar Anas menyampaikan pihaknya akan berbicara kembali dengan DPR RI soal pengaturan pensiun dini massal itu.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari DPR RI, apakah Revisi UU ASN jadi dibahas tahun ini atau tidak.
Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
BACA JUGA:Update, Harga BBM Turun Lagi di Pulau Sumatra dan Jawa, Ini Daftar Terbaru per 8 Januari 2023
"Kita tunggu teman-teman dari DPR dulu apakah akan ada pembahasan tahun ini atau belum. Sebab kita belum tahu apakah jadi masuk prolegnas prioritas 2023 atau belum," kata Anas seperti dikutif dari video yang diupload di Youtube dari wawancara CNBC Indonesia.
Anas menyampaikan bahwa rencana pensiun dini massal awal mula muncul dari ide diluar pemerintahan.
Meskipun dia mengakui ada juga pendapat yang disampaikan oleh kalangan ASN secara langsung kepada Kementerian PANRB.
Idenya muncul untuk meningkatkan kualitas ASN. Selain menjadi lebih ramping. ASN yang merasa sudah tidak bisa produktif bisa pensiun.
BACA JUGA:BBM Sawit Diberlakukan 1 Februari, Harga Solar segera Turun? Keterangan Kemen ESDM Ini Bikin Bahagia
BACA JUGA:Usaha Ekonomi Produktif, Majelis Taklim Lailatul Qadar Buat Kue Kering
Anas juga menyampaikan bahwa soal pensiun dini sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017.
Namun untuk penekanan pensiun dini itu kembali dimuat dalam Revisi UU ASN yang terdapat dalam draf pasal 87 ayat 5.
"Nah yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11, misal waduh saya bosan jadi ASN, nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun," ujarnya.