Wacana Pensiun Dini Massal Bakal Sukses, PNS Siap Ikut Serta, Asalkan...

Rabu 11-01-2023,08:57 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Kemudian, akan ditinjau ulang dalam Sidang Paripurna tahun 2023.

Berikutnya, apakah RUU ASN tersebut layak atau tidak dijadikan Dasar Hukum ASN.

BACA JUGA:Lelang Randis BS Terkendala Anggaran

BACA JUGA:Dua BUMD Belum Berikan Kontribusi ke APBD BS

Terutama, tentang Pensiun Dini diputuskan dalam pengesahan 39 butir Prolegnas 2023.

MenPAN RB juga berkaca pada perusahaan swasta seperti BUMN yang sudah lama merancang peraturan Pensiun Dini bagi karyawan.

Adapun opsi yang diberi, apabila Pegawai merasa bosan, sudah tidak produktif, mengalami suatu penyakit yang tidak memungkinkan bekerja diberi ruang untuk mengajukan Pensiun Dini.

“Soal kinerja ASN ini ada yang sangat produktif, ada yang tidak dan ada yang menilai,” kata Azwar Anas, mengutip CNBC TV, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran, Remaja Nongkrong Dibubarkan

Namun, gagasan publik yang didasari peraturan Perusahaan Swasta tentang Pensiun Dini belum sampai ke DPR RI.

Sehingga, MenPAN RB kemudian mempercepat melakukan pendataan ASN untuk memperoleh rancang gambaran penataan ASN yang diproyeksikan selama 5-10 tahun kedepan.


Skema Pensiun Dini Massal

Pensiun Dini Massal yang termuat dalam draft RUU ASN merupakan perubahan atau UU 5/14.

Kemudian, diperkuat oleh Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP UU 11/17 atas skema Pensiun Dini Massal.

BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama

BACA JUGA:Unduh Aplikasi Gaming FIFA Mobile Korea disini! Terbaru Mod Apk v11.0.06, Bermain Game Sepakbola Makin Seru!

Kategori :