Keputusan untuk melakukan Pensiun Dini Massal menjadi fokus Menpan RB Azwar Anas bersama jajarannya.
Draft RUU ASN mengatur tentang Pensiun Dini Massal sebelum naik menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 merupakan usulan Menpan RB.
Draf RUU ASN itu telah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas di Sidang Paripurna penutup tahun 2022.
BACA JUGA:'Begitu Syulit' Pertalite Turun Harga, CNG Bisa jadi Solusi, Cek Kelebihan GasKu dibanding RON 92!
BACA JUGA:Resmi, Harga Baru BBM 2023 se-Indonesia, Pertamax Cs Sudah Turun, Pertalite dan Solar Kapan?
RUU ASN tentang Pensiun Dini Massal yang dikelola DPR RI menjadi Prolegnas 2023.
Menyatakan bahwa, Pensiun Dini Massal bisa diusulkan jika ada perampingan organisasi.
Hal ini sudah direspon oleh MenPAN RB, namun dalam perwujudannya tentu tidak mudah.
Sehingga, terbitlah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang
BACA JUGA:Pernikahan Dua Negara: Cerita Gadis Kaur Bengkulu Menikahi Bule Australia Sehari Setelah Bertemu di Bali
Asal mula munculnya rencana Pensiun Dini Massal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa RUU ASN tentang Pensiun Dini Massal muncul karena adanya wacana yang mempertimbangkan produktivitas kinerja ASN.
Wacana tentang Pensiun Dini Massal termuat dalam draft RUU ASN atas Perubahan UU 5/14.
Draf RUU ASN itu sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Lampung, Nomor 1 Bukan Bandar Lampung Tapi Penghasil Udang dan Gula Terbesar
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?