BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama
Pensiun Dini Massal mengacu pada skema 45:20 atau PNS bisa mengajukan Pensiun Dini apabila sudah mencapai umur 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.
Banyak PNS yang tertarik untuk mengajukan Pensiun Dini Massal, karena dua alasan.
Pertama, sudah tidak produktif dan kedua merasa bosan.
Sehingga, Pemerintah memberi kebebasan untuk melanjutkan karir atau mengundurkan diri dari pekerjaan seorang ASN.
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?
Selanjutnya, hal ini sesuai pada Aturan yang tercantum dalam Dalam UU 05/14, mengutip yogyakarta.bkn.go.ig (4/1/23) dimana PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi diantaranya:
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Sementara, saat ini skema pengajuan Pensiun masih memegang Dasar Hukum UU 11/69 tentang skema 50:20.
BACA JUGA:Seluruh Guru ASN SMAN 5 Kaur Dites Membaca Al Quran