Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN.
Menurut berita dari berbagai sumber, dikutip radarkaur.co.id menurut hasil pendataan BKN per Juli 2022 didapat hasil jumlah ASN sebanyak 4,2 juta.
Akan tetapi, jumlah ASN usia tidak produktif atau masuk masa Pensiun lebih tinggi dibanding ASN muda.
Nah, dalam menyikapi permasalahan ini MenPAN RB sudah mengelola pendataan ASN dan melalukan perbaikan.
BACA JUGA:Siang ini, Harga BBM Pertamina Pertamax Turun, Cek Harga Terbarunya
BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan
Menurut laporan dari MenPAN RB, bahwa saat ini pendataan ASN sudah dibenahi dengan persentase rampungnya mencapai 96 persen.
“Alhamdulillah, akhir tahun pendataan yang dikebut selama 3 bulan sudah 96 persen data-data anomali masuk. Kita sudah minta data ke BKN l, untuk proyeksi 10 per 10.
Data 10 tahun belakang diproyeksikan untuk ASN 10 tahun kedepan,” jelasnya.
Setelah pendataan dicapai, langkah berikutnya melakukan pemetaan ASN dari berbagai lini yaitu guru, kesehatan, tenaga administrasi, dan lainnya. Progressnya dilakukan secara bertahap agar hasilnya maksimal.***
Perihal Pensiun Dini Massal pernah disinggung oleh Presiden RI melalui Pidato HUT Korpri ke-49.
Presiden Jokowi meminta Kementerian PAN RB untuk melakukan perampingan organisasi dengan cara memangkas jumlah pegawai negeri sipil.
“Adapun jenjang eselon PNS yang panjang segera dipangkas supaya cepat dalam mengambil keputusan," instruksi Jokowi dalam pidatonya tersebut.
"Segera ambil tindakan untuk SOP yang tidak kaku dan panjang. Supaya gerak ASN lebih fleksibel dan berorientasi pada tujuan,” kata Jokowi dalam Sidang HUT Korpri ke-49 kisaran 2 tahun lalu itu.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!
BACA JUGA:Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!!
Gayung bersambut MenPAN RB menginisiasi RUU ASN atas Perubahan UU 5/14 tentang pelaksanaan Pensiun Dini Massal.