KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar penting pemegang KIS PBI ternyata bisa dapat bantuan BPNT Sembako.
Dimana pemegang Kartu KIS PBI sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bulanan yang dibayar oleh Pemerintah.
BPNT Sembako adalah penyaluran Bansos Non Tunai senilai Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk kebutuhan sembako yang dicairkan secara bertahap per triwulan Rp600 ribu.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!
Pemegang KIS PBI berhak menerima Bantuan Sosial BPNT Sembako dengan syarat KIS PBI terdaftar dan terverifikasi aktif berdasarkan data Pemerintah.
Pemilik secara sah menjadi peserta KIS PBI yang diberikan oleh Pemerintah per bulan Rp42 ribu.
Pemegang kartu ini merupakan program BPJS kesehatan yang disarankan menjadi penerima BPNT Sembako.
Lalu, apa syarat pemegang KIS PBI bisa menerima bantuan BPNT Sembako?
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!
Setidaknya ada 3 syarat KIS PBI bisa menerima Bantuan BPNT Sembako, diantaranya:
1. Merupakan pemilik KIS PBI JK, atau KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan melalui Program BPJS Kesehatan.
2. Penerima Bantuan KIS PBI menerima bantuan sebesar Rp. 42 ribu rupiah per bulan. Hal ini berlaku bagi peserta yang terdaftar secara resmi dengan Status aktif sampai tahun 2023.