Caranya begini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store dan App Store.
2. Menyiapkan KTP dan KK aktif dan masih berlaku
3. Periksa ulang kesesuaian dokumen KTP dan KK di data Dukcapil.
4. Buka kembali aplikasi Cek Bansos
5. Klik menu registrasi untuk pembuatan akun baru
6. Login akun, lalu unggah foto selfie bersama KTP.
7. Isi data secara lengkap dan benar
8. Pilih daftar usulan dan klik tambahkan usulan
9. Tunggu proses verifikasi hingga selesai
10. Selanjutnya, Kemensos akan melakukan validasi data. Tunggu hingga kamu dinyatakan terdaftar dalam DTKS.
BACA JUGA:Update Harga BBM, Hari Ini Turun di Bengkulu dan Lampung Rp2.050/liter, Minggu 15 Januari 2023
BACA JUGA:Internet Gabrut! Pakai Proxy WhatsApp di Android-Iphone, Bisa Kirim Pesan Gratis?
Cara ketiga, mengajukan pengusulan DTKS secara online oleh perangkat desa atau pengurus. Caranya sebagai berikut:
1. Melakukan pendaftaran melalui Desa/kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Pendaftaran melalui kelurahan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.