3. Berkas yang sudah masuk akan di musyawarahkan untuk menentukan kelayakan DTKS
4. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Pihak Dinsos akan melakukan survey lapangan ke rumah pendaftar
6. Pendaftar yang lolos akan diinput ke dalam aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS yang dilakukan oleh petugas Desa/Kecamatan.
7. Keputusan akhir ditentukan oleh Walikota/Bupati untuk kemudian dimasukkan ke dalam DTKS penerima Bansos yang sah.
BACA JUGA:Cek Bansos Balita Dapat BLT Rp3 juta, Catat Link dan Cara Daftarnya!
Setelah peserta KIS PBI terdaftar secara resmi di DTKS Kementerian Sosial, maka dipastikan berpeluang menjadi Penerima Manfaat BPNT Sembako atau BLT Sembako.
Jadwal Pencairan BPNT Sembako tahun 2023 diperkirakan pada triwulan I (Januari, Februari, Maret).
Pengambilan BPNT Sembako melalui petugas yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai penyalur atau stand pemberian bantuan sembako.
Ketentuan tanggal penyaluran BPNT Sembako saat ini masih menunggu pengumuman resmi Kemensos RI dan kesiapan kantor Pos sebagai penyalur.
Persoalan ini juga diakui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, H. Ramdhanizar,SE,MM kepada radarkaur.go.id beberapa waktu lalu.
“Untuk pencairan bansos tergantung dengan Kemensos serta kesiapan Kantor Pos yang menyalurkan,” ujarnya.
Berikut ini syarat penerima BPNT- Sembako, diantaranya:
1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia
2. Penerima (KPM) golongan Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
3. Tidak termasuk ASN, TNI dan POLRI