3. Dalam KK terdapat anak yatim-piatu yang sudah menerima bantuan saat Pandemi Covid-19.
Poin, orang tua anak meninggal dunia saat pandemi dan anak berhak menerima Bansos yatim-piatu dari Pemerintah.
4. Penerima memiliki orang tua yang masih Lengkap.
Perlu digaris bawahi untuk Bansos PKH Rp600 ribu ini dikhususkan bagi anak yang tidak memiliki orang tua lengkap.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!
5. Orang tua sudah punya pasangan baru dan menikah secara sah.
Jadi, bagi anak yatim-piatu yang orang tuanya sudah menikah, bansos PKH Rp600 ribu tidak bisa dicairkan.
6. Anak yatim-piatu memasuki usia 18 tahun sejak oktober 2022
7. Anak yatim-piatu sudah menikah atau berkeluarga
Nah dari situasi ini tentu anda bisa menilai bagaimana solusi agar bisa terima bansos Rp600 ribu bagi anak yatim itu.
Hanya poin 1 dan 2 yang bisa diperbaiki jika terjadi ketidakcocokan data KK dengan DTKS. Sedangkan untuk poin berikut, jika sudah tidak sesuai kriteria maka lebih baik tidak terlalu mengharapkan bansos Rp600 ribu.
Sebab data KK tersebut menyasar pada pertimbangan anak yatim Piatu yang tidak layak menjadi penerima manfaat Bansos PKH Rp600 ribu.
Apabila seseorang diberhentikan/tidak menjadi penerima manfaat Bansos PKH, diluar dari 7 ciri-ciri data KK diatas.
Maka, simak 7 kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH tidak menjadi penerima. Yaitu:
1. Pemilik kartu PKH dinyatakan sudah meninggal dunia.