Bunyi Pasal 131A draft RUU perubahan RUU ASN
“Tenaga honorer yang mengabdi dalam rentang waktu (lama) bersama Pemerintah menjadi prioritas diangkat PNS Tanpa Tes,” bunyi pasal sisipan 131A pada draf perubahan UU Nomor 15 Tahun 2014.
Bila mengutip isi pasal sisipan baru dan/atau pasal 131A menyebutkan bahwa kategori tenaga honorer yang sudah bekerja bersama instansi Pemerintah diprioritaskan diangkat langsung menjadi PNS.
Dalam hal ini, RUU ASN tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes dipertimbangkan.
Dalam mempertimbangkan perekrutan PNS dicantumkan pada ayat (1), tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes mempertimbangkan masa kerja (mengabdi), besaran gaji/ bulan, Ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 131A ayat (4).
Adapun langkah atau kebijakan dari Pemerintah untuk mengikuti PNS tanpa tes dengan mengajukan administrasi data.
BACA JUGA:Perhatian! Februari 6 Bansos Kemensos RI Meluncur, Segini dapetnya...
Data yang sudah masuk akan dilakukan validasi atau kesesuain isi data dengan pertimbangan yang disebutkan dalam pasal 1.
Setelah itu, data yang tingkat validasinya masuk kriteria akan di verifikasi berita kelulusan (diterima atau tidak).
Perlu diperhatikan, data administrasi yang masuk diperoleh dari pendataan BKN. Maka dari itu, pastikan bahwa datamu sudah terdaftar di BKN.
Sebelum mendaftar ditahap administrasi data, tenaga honorer harus mengikuti serta lolos di tiga tahap ini.
Diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Hal-hal yang diujikan adalah dasar seleksi bukan termasuk komponen ujian seperti tes tertulis atau wawancara berat, lainnya.
Selain guru honorer dan tenaga kesehatan ini dia 6 formasi yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, yaitu:
· Tenaga honorer yang bekerja di bidang tenaga Fungsional.
· Tenaga honorer yang bekerja di bidang administratif