BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID –Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Dicky Wahyudi Susanto, SH membacakan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi Bawaslu Kaur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Jumat 3 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap 2 terdakwa.
Repsun Devit R yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:5 Tips Cegah Penculikan Anak, Orang Tua dan Guru Wajib Tau!
Sedangkan Sony Apriyanto sebagai bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kaur mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Repsun Davit bahkan mendapatkan hukuman tambahan yakni dengan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, majelis memerintahkan supaya harta bendanya disita.
Bahkan jika harta bendanya tidak mencukupi, wajib diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
BACA JUGA:Kesaksian Suami Wanita yang Disebut 'Penculik Anak': Istriku Sempat Dirawat di RSJK
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Masyarakat Desa Pengubaian Heboh, Wanita Disebut 'Penculik Anak' Ditangkap
“Kedua terdakwa memiliki hak upaya hukum banding, apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim,” demikian ketua majelis.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Repsun dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Repsun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 156 juta.