Sedangkan terhadap terdakwa Sony dituntut dengan penjara 2 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar denda.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Instagram Dirjen GTK Diserbu Netizen: Kasihan loh...
Dalam Dakwaan JPU disebutkan terdakwa Sony dan Repsun terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018-2019 dengan total sebesar Rp 907 juta.***