KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Ditambah mulai aktifnya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur hal yang sama. Serta penertiban yang dilakukan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.
Belum membuat sadar sebagian pemilik ternak kaki empat. Untuk mengandangkan ternak kaki empat, jenis kambing, sapi, dan kerbau. Padahal ketiga jenis ternak ini, seringkali menjadi penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Semidang Gumay, Mahyen Hasbullah mengatakan, sejak dikeluarkannya peraturan yang mengatur hal tersebut.
Beberapa peternak telah sadar untuk mematuhi aturan. Namun, ketika melihat sejumlah oknum yang masih membandel. Mereka kemudian ikut-ikutan untuk melanggar aturan.
"Itu yang jadi kendala kami Pemerintah Desa dalam menegakkan aturan desa, tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak," sampai Mahyen.
Minimnya kesadaran pemilik ternak kaki empat untuk mengandangkan. Diakuinya, acapkali menyebabkan laka tunggal.
Baik dialami kendaraan roda dua (R2), ataupun roda empat (R4) hingga diatasnya.
"Keadaan yang kami temui seperti ini, ketika melihat pemilik ternak yang masih mangkir. Mereka yang sudah tertib aturan jadi ikut-ikutan tidak tertib.
Ternak yang dibebasliar ini, sering menyebabkan terjadinya laka. Harapan kami muncul kesadaran mencegah itu terjadi," ujar Mahyen.
Dikatakannya, sejak tahun awal 2022 hingga dirinya disambangi Radar Kaur. Di Desa Nusuk tempat tinggalnya telah terjadi tujuh kali Laka Lantas.