KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tindak Pidana Ringan (Tipiring) seperti pengancaman tidak selalu harus diselesaikan lewat jalur hukum. Penyelesaian dapat dilakukan lewat jalur mediasi, mengedepankan azas kekeluargaan.
"Benar, tindak pidana ringan selalu akan diupayakan diselesaikan di tingkat desa. Kami akan berupaya memberikan peran serta dalam penyelesaian persoalan seperti itu.
Penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan lebih baik," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda J Perangin Angin, SH, Kamis (9/2).
Diceritakannya, beberapa hari lalu pihaknya menjadi penengah dalam penyelesaian Tipiring yang dialami warga binaan.
BACA JUGA:Bengkel Diingatkan Tidak Menjual Knalpot Brong
BACA JUGA:Terlahir Kurang Gizi, Arman Alami Gejala Hidrosefalus
Dimana salah satu warga binaan Polsek Muara Sahung mengalami pengancaman.
Dalam penyelesaian, dilakukan mediasi kedua belah pihak dengan cara problem solving.
Yakni strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri. Untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan tersebut.
"Dengan penuh rasa persaudaraan mediasi keduanya berhasil. Mereka berdua sepakat untuk berdamai.
BACA JUGA:Siswa SMAN 11 LK Kaur Mulai Tanam Sayur
BACA JUGA:SMKN 4 Kaur Merancang Digital Library
Cara ini harus dilakukan juga oleh pemerintahan desa. Karena jangan sampai karena persoalan sepele, hubungan kekeluargaan retak bahkan terpisah.
Mari masalah kita atasi dengan kepala dingin dan hati yang bijaksana," pungkasnya.