Proses Seleksi CPNS Online Kemendikbud
Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut ini :
* Seleksi tata kelola dilaksanakan bagi pelamar yang sudah menyanggupi persyaratan tata cara pendaftaran;
* Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang menyanggupi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
* Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang menyanggupi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kesanggupan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes analisa diri (self assessment)).
BACA JUGA:Lulus jadi CPNS! 5 Sekolah Kedinasan Rekomendasi bagi Anak SMK
Ketentuan Lainnya
* Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
* PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN! Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum / pihak manapun yang mengaku sanggup menolong yang bersangkutan sanggup diterima selaku CPNS.
* Informasi dan klarifikasi lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup dibaca lewat Frequently Asked Question (FAQ) yang sudah ditawarkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id