KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Di momen peringatan hari Valentine, tanggal 14 Februari. Delapan dokter umum dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Kaur.
Menyampaikan surat pengunduran diri. Sehingga terhitung hari ini, Rabu (15/2), mereka tak lagi bekerja di satu-satunya rumah sakit di Bumi Se'ase Seijean tersebut.
Saat dikonfirmasi Radar Kaur, Dokter Sevri Yunata, salah satu dokter umum status THL di RSUD Kaur mengatakan, tak sesuainya tunjangan piket jaga di ruang IGD RSUD Kaur.
Periode Oktober hingga Desember tahun 2022 yang dibayarkan pihak manajemen RSUD Kaur. Menjadi alasan pengunduran diri yang pihaknya lakukan.
BACA JUGA:BIADAP! Makcik Sendiri Hendak Dirudapaksa
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Ini Tanpa Syarat Tinggi Badan, Lulus Langsung jadi CPNS
"Iya betul, Hari ini saya bersama dokter umum dengan status THL di RSUD Kaur mengajukan surat pengunduran diri. Hari ini (Selasa,14/2) masih bekerja. Terhitung besok (15/2) sudah tak lagi," ujar Sevri pada Radar Kaur.
Dipaparkannya, dalam satu bulan, pihaknya melakukan piket jaga hingga 60 hingga 62 kali. Dalam satu hari piket dilakukan pada pagi dan malam hari.
Namun, setelah tunjangan itu diberikan, jumlah yang terima hanya setengah dari jumlah diatas.
Dikatakan Sevri, sebelumnya ia bersama tujuh rekan dokter umum honorer. Telah menemui pihak manajemen rumah sakit.
BACA JUGA:Syok! Mahalini Tanggapi Lagu Pop ‘Sial’ Viral Versi Dangdut, Netizen Indo Suka Ngadi-ngadi...
Berharap hal tersebut dapat dibayarkan. Namun, hal tersebut tak bisa terealisasi lantaran adanya perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.
Dalam DPA Berlaku sejak awal Januari tahun tersebut. Disebutkan tunjangan dokter jaga dihitung per-hari. Bukan berdasarkan jumlah piket.
Diakui Sevri, ia bersama dokter umum THL lain tak pernah mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.