Ini Formasi CPNS Kejaksaan, Syarat Khusus jadi Jaksa Mesti Punya Ijazah Ini

Jumat 17-02-2023,07:33 WIB
Reporter : Redha Pitria
Editor : Muhammad Isnaini

3.    Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

4.    Melampirkan ijazah SMA, S1 hingga S2 bagi yang menyelesaikan pendidikan magister.

5.    Melampirkan hasil transkrip nilai

6.    Melampirkan Akta Kelahiran

7.    Berusia minimal 18 tahun, maksimal 28 tahun saat Pendaftaran

8.    Melampirkan pas foto latar merah, mengenakan kemeja/seragam berwarna putih polos

9.    Tidak dikenai kasus pidana yang berlaku sejak dua tahun belakang

10.    Tidak dipecat secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri dan atau BUMN

11.    Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri.

12.    Tidak terlibat dalam aktivitas politik

13.    Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

14.    Menyatakan siap bertugas di wilayah manapun sesuai penugasan

BACA JUGA:Lagi! Livin’ by Mandiri Hadirkan Inovasi Transfer Ke Luar Negeri yang Cepat, Murah, Utuh dan Mudah!

BACA JUGA:Satres Narkoba Cokok 2 Pekerja Bangunan Pengadilan Agama Kaur, Saat Digeledah Ternyata Simpan Barang Ini..

Bagi calon pelamar CPNS Kejaksaan, perlu diperhatikan bahwa persyaratan diatas menjadi acuan pendaftaran CPNS 2023 khusus profesi bidang kejaksaan.

Sementara, kepastian CPNS 2023 saat ini masih di tahap pengusulan formasi dan instansi bersangkutan.

Kategori :