Kabar Terkini! IKN Buka Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS, Simak Formasi dan Syaratnya Berikut

Senin 20-02-2023,18:06 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Ibukota Negara Indonesia akan segera pindah tangan ke IKN (Ibu Kota Nusantara) yang berada di Kalimantan.

Tentunya IKN membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk kelangsungan pemerintahannya.

Kabar baiknya, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Apa saja posisi yang dibuka dan apa syarat yang harus dipenuhi?

BACA JUGA:Kronologis Pengunduran Diri 8 Dokter THL, Dipecat di Puskesmas hingga Rekening Diblokir

BACA JUGA:Benarkah GAJI PNS TAHUN 2023 DIKABARKAN NAIK? Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV

Dilansir dari surat pengumuman nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, ada sembilan formasi atau bidang yang dibuka dalam rekrutmen pegawai pemerintah non-PNS di IKN tersebut.

Kesembilan formasi tersebut meliputi Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, ada Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai formasi lengkap rekrutmen pegawai pemerintah Non-PNS, ada baiknya pahami beberapa persyaratan berikut:

BACA JUGA:Destinasi Wisata Baru di Bandung! Pulau Nusa Manona, Pulau Kecil di Tengah Danau

BACA JUGA:Murid SDN 14 Kaur Serahkan Piala Petron Expo ke Sekolah

Persyaratan Umum

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Kategori :

Terpopuler