Kabar Terkini! IKN Buka Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non PNS, Simak Formasi dan Syaratnya Berikut

Senin 20-02-2023,18:06 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

Kelengkapan Dokumen

Setelah memenuhi syarat di atas, para pelamar kerja dapat segera mengumpulkan dokumen yang diperlukan saat melamar pekerjaan tersebut, yakni:

1. Daftar Riwayat Hidup;

2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB;

6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak enam bulan sebelum tanggal pendaftaran;

8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000;

9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online mulai 20 sampai 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka pegawai pemerintah non-PNS oleh Otorita IKN ini akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs tersebut.***

Kategori :