2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4;
3. Berusia paling kurang 21 tahun dan berusia maksimal 33 tahun pada saat melamar;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;
BACA JUGA:15 Kebiasaan Dianut Orang-Orang Percaya Diri Yang Dapat Menginspirasi Orang Lain
BACA JUGA:Pengurus Baru YPLP PGRI Kaur Dilantik
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
8. Disiplin dan berintegritas;
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.
Persyaratan Khusus
Sementara itu, tiap formasi memiliki persyaratan khusus berdasarkan jurusan.
Simak syarat khusus yang harus dipenuhi berikut ini.
1. Sekretariat
* Lulusan S1 dari jurusan ilmu ekonomi, manajemen sumber daya manusia, akuntansi, ilmu komunikasi, psikologi, teknik informatika, ilmu komputer, ilmu hukum, administrasi publik, dan hubungan internasional.
* Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan