Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1

Rabu 15-03-2023,07:16 WIB
Reporter : Ucha Mutiara Anggela
Editor : Muhammad Isnaini

Namun sayangnya, ada beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak menerima TPG cair Maret 2023 ini.

Berikut merupakan rincian kategori guru yang tidak menerima TPG:

- Guru sertifikasi meninggal dunia.

- Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

- Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

- Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

- Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

BACA JUGA:Diseruduk Kerbau, Usus Petani Sawah di Kaur Bengkulu Terburai

Kriteria Guru Penerima TPG Terdiri 9 Kategori

Bagi guru non sertifikasi yang  berkeinginan untuk mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria sebagai berikut;

9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan  Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.

Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.

Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

Kategori :